Apa sih pajak reklame itu?
Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Konsekuensi jika tidak membayar pajak reklame adalah reklame anda akan diturunkan atau ditutup dengan plat "Belum Bayar Pajak".
Pajak reklame diatur sesuai dengan peraturan di masing-masing daerah. Misalnya, di Jakarta diatur dalam perda nomor 12 tahun 2011, yang disebutkan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.
Apa saja yang termasuk dalam kategori reklame berdasarkan UU?
Dalam contoh perda Jakarta diatas disebutkan, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengan, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Secara umum, reklame dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu, reklame produk dan reklame non-produk.
Reklame produk adalah reklame yang memiliki informasi tentang barang atau jasa dengan tujuan untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang tujuannya memuat nama/brand usaha.
Subjek dan objek pajak reklame dapat dibedakan sebagai berikut. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut, sedangkan objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Objek yang dimaksud meliputi reklame(papan, billboard, videotron, dll), reklame kain, reklame melekat(stiker), reklame selebaran, reklame berjalan(pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film, reklame peragaan. Untuk objek yang tidak termasuk objek pajak reklame antara lain adalah reklame yang diselenggarakan pemerintah, reklame melalui internet, tv, radio, dan sejenisnya.
Dasar pengenaan pajak reklame adalah dari nilai sewa reklame(NSR). NSR ditetapkan sesuai dengan nilai kontrak reklame. Jika reklame diselenggarakan sendiri, nilai NSR dihitung dari HPP pembuatan reklame.
Tarif NSR Reklame untuk Produk
Kelas Jalan | Durasi Tayang | Tarif Pajak Reklame |
Protokol A | /Meter/hari | Rp. 125.000,- |
Protokol B | /Meter/hari | Rp. 120.000,- |
Protokol C | /Meter/hari | Rp. 75.000,- |
Ekonomi I | /Meter/hari | Rp. 50.000,- |
Ekonomi II | /Meter/hari | Rp. 25.000,- |
Ekonomi III | /Meter/hari | Rp. 15.000,- |
Lingkungan | /Meter/hari | Rp. 10.000,- |
Tarif NSR Reklame untuk Non-Produk
Kelas Jalan
Durasi Tayang
Tarif Pajak Reklame
Protokol A
/Meter/hari
Rp. 25.000,-
Protokol B
/Meter/hari
Rp. 20.000,-
Protokol C
/Meter/hari
Rp. 15.000,-
Ekonomi I
/Meter/hari
Rp. 10.000,-
Ekonomi II
/Meter/hari
Rp. 5.000,-
Ekonomi III
/Meter/hari
Rp. 3.000,-
Lingkungan
/Meter/hari
Rp. 2.000,-